RSS

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Manfaatkan 12 Juta Ha Lahan Terlantar untuk Sawit

Thursday, 11/08/2011 11:21


[JAKARTA] Pengusaha diminta memanfaatkan lahan terdegradasi atau terlantar yang disiapkan untuk pengembangan usaha kehutanan dan nonkehutanan, seperti perkebunan sawit yang banyak menyerap tenaga kerja. Kementerian Kehutanan sudah memetakan dan menawarkan 12 juta ha lahan terlantar yang bisa segera dimanfaatkan.
"Pengusaha, terutama perkebunan sawit, harus memanfaatkan semaksimal mungkin lahan terlantar yang ditawarkan. Jika tidak dimanfaatkan akan ditarik kembali," ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada seminar yang diadakan Kantor Berita Antara, di Jakarta, Rabu (10/8).
Dikatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menghitung ada 7 juta ha lahan yang bisa digunakan untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan. Namun, hanya sedikit pengusaha yang memanfaatkannya.
"Tak ada lagi hutan alam yang boleh dibuka, manfaatkan lahan yang terdegradasi. Ajak masyarakat manfaatkan lahan rusak itu dengan kegiatan inti-plasma misalnya. Kami memahami kesulitan yang dihadapi pengusaha untuk membuka perkebunan, antara lain karena lemahnya infrastruktur dan lokasi yang sulit, misalnya berbukit-bukit atau berlereng terjal. Tapi harus ada keseriusan," ucapnya.
Menhut menegaskan, industri sawit harus didukung karena memberi dampak ekonomi yang sangat besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Indonesia kini memiliki lahan perkebunan sawit paling luas dan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Namun, harus ada manajemen yang baik dan penataan yang benar agar tidak merusak lingkungan dan menjadi bahan kritikan sejumlah LSM.
Sementara itu, kalangan industri sawit mengharapkan pemerintah segera menerbitkan juklak Inpres No 10/2011agar pemanfaatan hutan terlantar untuk kebun sawit dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan berjalan seimbang. Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, payung hukum diperlukan guna menghindari kesalahpahaman dan misinterpretasi di lapangan atas kegiatan usaha di kawasan hutan.
''Kami memahami sekaligus mendukung kebijakan moratorium penebangan hutan, karenanya kami meminta segera dibuat juga payung hukum inpres moratorium yang juga bisa mempermudah izin pemanfaatan hutan. Inpres ini akan efektif jika diikuti dengan terobosan kebijakan, terutama untuk pemanfaatan hutan terdegradasi," tutur Joko.
Programme Director Tropenbos Indonesia Petrus Gunarso mengatakan, industri kehutanan dan perkebunan (sawit) tetap bisa jalan meski ada penghentian sementara izin di kawasan hutan dan gambut. Petrus memaparkan, luasan hutan gambut sekitar 22 juta ha harus dimanfaatkan. Kalau tak dimanfaatkan, menurutnya, malah terancam dirambah dan merusak gambut yang berakibat melepas karbon ke atmosfer.
"Yang harus ditekankan terkait Inpres Moratorium Hutan adalah berapa besar kompensasi yang didapat Indonesia karena keberhasilan menurunkan emisi karbon lewat berbagai kegiatan, seperti rehabilitasi dan penanaman hutan tanaman industri (HTI). Sampai saat ini, kita belum tahu kompensasinya, padahal kita sudah banyak berkorban," ucapnya. (agb-2)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar