RSS

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

PERTANIAN

mahan yang harus diperbaiki dalam pembangunan pertanian Indonesia antara lain penguasaan lahan yang cukup sempit menyebabkan pendapatan petani tidak mencukupi kebutuhan hidup jika dari usaha taninya. Karena itu Sebagian petani padi selain menjadi produsen juga menjadi net consumer beras. Sempitnya penguasaan lahan dikarenakan sistem warisan yang turun temurun. System warisan yang membagi rata lahan pertanian kepada turunan menyebabkan terjadinya fragmentasi lahan yang akhirnya mendorong terjadinya konversi lahan dengan alasan ekonomi. Walaupun masih tetap ditanami padi akan tetapi hasil yang didapat tidak bisa menopang ekonomi mereka bahkan sampai tidak bisa memenuhi kebutuhan akan pangan keluarga petani itu sendiri. Lahan sawah tersebut dialih fungsikan menjadi lahan untuk budidaya tanaman kelapa sawit agar lebih mudah dalam perawatan dan dapat dijadikan usaha sampingan. Dengan terjadinya lahan sawah dialih fungsikan menjadi lahan non pertanian ataupun beralih ketanaman kelapa sawit maka akan terjadinya penurunan atau berkurangnya areal persawahan dengan kata lain akan terjadinya penyempitan lahan pertanian sawah. Walaupun adanya upaya pemerintah mencetak areal persawahan baru akan tetapi usaha tersebut tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang sangat pesat dimana  membutuhkan bahan pangan beras sangat tinggi dikarenakan pola konsumsi penduduk Indonesia sebagian besar besar merupakan bahan pangan utama. Kalau hal ini terjadi secara terus menerus tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kita akan kekurang lahan pertanian sawah. 2.2.3.  Produktifitas lahan menurun

Pada lahan yang sudah ditanami kelapa sawit membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk mengembalikan ke produktifitas lahan seperti semula. Baik untuk pertanian sawah maupun jenis tanaman palawija dan hortikultura ataupun jenis tanaman lainnya. Secara ekonomis memang budidaya tanaman kelapa sawit memang sangat menguntungkan akan tetapi hal tersebut hanya pada jangka pendek dimana kelapa sawit hanya mampu menghasil yang optimal sampai pada umur 15 tahun.
Setelah itu lahan bekas tanaman kelapa sawit sudah tidak memungkin untuk diolah menjadi lahan yang produktif atau tidak bisa dikembalikan ke lahan pertanian sawah. Karena lahan tersebut baik secara struktur tanah sudah rusak maupun kandungan unsur haranya sudah menjadi tanah gersang, hal ini juga dipengaruhi oleh system perakaran serabut pada tanaman kelapa sawit.  walaupun masih bisa dikembalikan membutuhkan waktu yang sangat panjang dan biaya sangat tinggi.
III. PEMBAHASAN

Booming alih fungsi lahan pertanian sawah menjadi lahan perkebunan menjadi tren di kalangan petani. Hal ini tidak bisa dipungkiri, karena menjadi petani perkebunan, khususnya kelapa sawit sangat menjanjikan sekali. Setiap saat harga Tandan Buah Segar (TBS) terus naik, kondisi ini tentunya sangat menguntungkan petani. Persoalan tidak hanya di situ. Mahalnya harga pupuk dan serangan hama penyakit terhadap sawah petani juga menjadi pemicu semakin sengsaranya masyarakat petani. Serta pada saat panen harga dipasaran menjadi rendah.   Padahal suatu ketika dulu merupakan sektor unggulan. Agar pengalih fungsi lahan dapat dikurangi atau ditekan dengan berbagai cara diantaranya;
3.1. Peran Penyuluh

Keberadaan Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorlu) sangat diperlukan sekali, karena akan bisa memberikan pendampingan kepada petani pertanian khususnya petani sawah sehingga upaya alih fungsi lahan pertanian sawah menjadi lahan perkebunan bisa ditekan semaksimal mungkin. Banyaknya terjadi alih fungsi lahan saat ini karena minimnya penyuluh yang memberikan pemahaman kepada petani arti pentingnya lahan pertaniaan. Hal ini juga dipengaruhi oleh para penyuluh pertanian sudah banyak ditarik menjadi tenaga teknis di berbagai instansi pemerintah. Ini terjadi sejak banyaknya pembentukan kabupaten/kota baru.
Terjadinya degradasi lahan pertanian, membuat masyarakat tani sekarang tergiur mengalih funsikan lahan pertaniannya menjadi perkebunan, jika ini terus dibiarkan akan menimbulkan dampak negate pada produksi perberasan baik daerah maupun secara nasional.
Masyarakat miskin yang ada di daerah manyoritas adalah mereka yang berkecimpung di bidang pertanian, mereka banyak yang tidak paham abagaimana meningkatkan produksi pertaniannya dan masih banyak diantara mereka yang masih petani tradisional. Padahal dengan teknologi yang ada masa tanam tersebut bisa bisa ditingkatkan menjadi dua atau tiga kali setahun.
Di sinilah peran penyuluh, sayang sampai saat ini mereka tidak diperhatikan. Sudah saatnya pemerintah daerah khususnya memperhatikan, baik itu penyuluh pertanian, perikanan, kehutanan dan sebagainya. Dari tangan penyuluhlah akan bisa membantu para petani khususnya dalam meningkatkan pendapatan dan taraf hidup yang lebih baik.
3.2. Subsidi petani

Terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke perkebunan yang dilakukan para petani sebenarnya bisa dimaklumi, selain karena kondisi lebih menguntungkan juga dikarenakan kondisi lahan lahan yang ada kurang cocok untuk lahan pertanian. Pada lahan yang memang cocok untuk tanaman padi atau bahkan menjadi kawasan sentra produksi beras, lahan tersebutlah yang mestinya harus dijaga agar tidak terjadi alih fungsi lahan.
Pemerintah harus turun tangan setidaknya dengan melakukan subsidi kepada petani. Harga sarana produksi seperti pupuk dan pestisida sangat mahal, mereka bekerja keras sementara hasil gabah mereka jual dengan harga murah di pasaran. Di sisi lain hasil produksi tanaman perkebunan kelapa sawit terus mengalami peningkatan dan harga jual yang stabil mekipun pemerintah tidak ikut campur dalam hal pemasaran. Subsidi yang dilakukan pemerintah adalah dengan membeli hasil produksi pertanian tanaman pangan dengan harga mahal dari petani dan kemudian dijual dengan harga murah. Jika pemerintah ikut campur tangan dalam hal pemasaran hasil pertanian petani, maka alih fungsi lahan khususnya lahan-lahan yang cocok untuk pertanian tidak akan dilakukan petani.
3.3. Dilarang
Larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan dan sebagainya telah dikeluarkan oleh pemerintah. Melalui Undang-undang (UU) 41 tahun 2009, pemerintah telah mengeluarakan aturan, setiap pelaku baik petani, pejabat maupun badan usaha melakukan alih fungsi lahan akan dikenakan hukuman pidana dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini dibuat untuk mempertahankan kelangsungan produksi pertanian di Indonesia, terlebih lagi ancaman alih fungsi lahan pertanian ke perkebunan sudah tidak terkendali. Walaupun belum adanya data berapa luas lahan produktif  beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan. Laju alih fungsi ini harus segera dihentikan, jika tidak ancaman rawan pangan bakal terjadi.
Dalam UU 41 tahun 2009 dikatakan, bagi perseorangan yang melakukan tindakan alih fungsi lahan akan dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. Dan bagi perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan lahan pertanian pangan bekelanjutan ke keadaan semula dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 milyar. Dan apabila perbuatan  tersebut diatas pelakunya pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.
Pemerintah daerah baik propinsi, kabupaten/kota diberi tenggak waktu dua tahun untuk menetapkan lahan pertanian bekelanjutan. Artinya, masing-masing daerah  diberi tenggak dua tahun untuk membuat perda kawasan lahan pertanian berkelanjutan. Lahan inilah nantinya jika dialih fungsikan pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada. Jual beli lahan pertanian tetap diperbolehkan, akan tetapi pembelinya tidak diperkenankan untuk melakukan alih fungsi lahan tersebut.
IV.  KESIMPULAN
1.      Petani akan mengalih fungsikan lahan pertanian sawah ke lahan perkebunan diantaranya disebabkan oleh : pendapatan usaha tani sawit lebih tinggi, resiko usaha tani kelapa sawit lebih rendah, nilai jual/anggunan kebun kelapa sawit nilanya lebih tinggi, biaya produksi padi lebih tinggi, ketersedian air pada lahan sawah sudah sulit, teknologi budidaya sawit lebih mudah dipahami dan dilaksanakan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar