RSS

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

pertanian

assalamu'alaikum wr.wb
saya mempunyai kebun kelapa sawit 4 hektar. setiap bulan 2 kali panen dan kalau dikumpulkan hasilnya dalam satu tahun Rp50.000.000(lima puluh juta rupiah) masih kotor,dipotong upah panen dan mupuk bersihnya Rp40.000.000(empat puluh juta rupiah)berapa saya harus membayar zakatnya. wassalamu'alaikum wr.wb
adi

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Adi yang baik.

Dasar hukum zakat pertanian atau perkebunan yaitu: “dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakat kepada fakir miskin).." (QS. Al-An'am (6):141) Menurut Abu Hanifah bahwa banyak atau sedikit hasil tanaman yang tumbuh di bumi wajib dikeluarkan zakatnya, jadi tidak ada nishab. Sedangkan jumhur ulama Syafi’i, Ahmad bin Hambali, Malik dan Mahmud Syaltut berpendapat bahwa semua tanaman yang mengenyangkan (memberi kekuatan), bisa disimpan (padi, kelapa sawit, jagung dsb.) dan diolah manusia wajib dikeluarkan zakatnya.
Didin Hafidhuddin menegaskan bahwa sektor-sektor ekonomi modern merupakan obyek zakat yang potensial. Misalnya penghasilan yang diperoleh dari keahlian, peternakan ayam, lebah, perkebunan (kelapa sawit), usaha-usaha properti, dan surat-surat berharga seperti saham, dan lainnya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar